Selamat pagi sahabat blooger .....
Homescooling adalah salah satu pendidikan yang dipilih oleh kebanyakan orang tua untuk nenghindari pengaruh buruk bagi anak dan untuk meningkatkan potesni pada anak mulai dari pendidikan terdekat.
Ada beberapa hukum yang menjelaskan tentang pendidikan non formal atau home scooling :
1. uud 1945 negara kesaruan republik indonesia pasal 31
# ayat 1 : negara berhak mendaparkan pendidikan
# ayat 2 : setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai .
2. UU sistem pendidikan nasional no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
# pasal 13 ayat 1 : jalur pendidikan terdiri atas formal ,nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya .
# pasal 26 ayat 1 : pendidikan informal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti ,penambah dan pelengkap tingkat formal dalam rangka sepanjang hayat .
3. Surat Edaran mentri pendidikan nasional no 107/mpn/ms/2006
: status kelulusan program pendidikan formal dalam memasuki lapangn kerja
: setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang undangan tersebut agar tidak diindikasikan melanggar HAM.
4. peraturan mentri pendidikan nasional no 129 tahun 2014 tentang sekolah rumah
# pasal 1 ayat 4 dan pasal 4 ayat 1
( pengertian home scooling dan persamaanya dengan pendidikan formal )
dapat disimpulkan bahwa homescooling adalah pendidikan yang di lindungi dan disahkan secara legal .
Komentar
Posting Komentar